You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PKL di Pulau Pramuka akan Ditata Masuk Dermaga
photo Suparni - Beritajakarta.id

PKL di Pulau Pramuka akan Ditata Masuk Dermaga

Pedagang kaki lima (PKL) di Pulau Pramuka akan ditata masuk ke dalam dermaga milik Dinas Perhubungan DKI. Surat permohonan lahan untuk penataan PKL telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Semua PKL baik yang menetap dan yang mobile akan kita masukan ke dalam lahan dermaga Dishub. Tinggal menunggu jawaban Dishub

Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Kepulauan Seribu, Andi Muchdar mengatakan, penataan akan dilakukan terutama terhadap sekitar 40-an PKL yang menempati dermaga utama di Pulau Pramuka. Mereka akan dipindahkan di dalam dermaga Dinas Perhubungan agar lingkungan terlihat bersih dan tertata.

"Semua PKL baik yang menetap dan yang mobile akan kita masukan ke dalam lahan dermaga Dishub. Tinggal menunggu jawaban Dishub," ujarnya, Selasa (21/2).

Infrastruktur Pulau Untung Jawa dan Tidung Dikembangkan

Relokasi dilakukan agar sekitar kantor Pemerintahan Kabupaten Pulau Pramuka bebas PKL. "Untuk yang 12 PKL di depan RPTRA Tanjung Elang penataan sementara menggunakan tenda persegi tampak seragam, dengan bantuan gerobak dari UMKM," tandasnya.

Nantinya penataan serupa akan dilakukan bertahap di lima pulau lainnya di Pulau Harapan, Pulau Tidung, Pulau Kelapa, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10662 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati